SOLIDARITAS KUAT, WE ARE REAL LABOR UNION, INSYA ALLAH, SPSI TO BE THE WINNER

WELCOME TO KOTA CILEGON SPSI LABOUR UNION WEBSITE

NOMOR PENCATATAN DISNAKER KOTA CILEGON: 09.01/OP.FSP-KEP/SPSI/DFT/01-II/2010, Tertanggal 01 Februari 2010

PROFIL ORGANISASI


NAMA ORGANISASI: SERIKAT PEKERJA KIMIA ENERGI DAN PERTAMBANGAN (FSP KEP)
DI PUSAT BERDIRI : TAHUN 1978 DENGAN NAMA SP FARMASI DAN KIMIA
TAHUN 1985 BERUBAH MENJADI FSP KEP SPSI
AFILIASI ORGANISASI: KONFEDERASI SERIKAT PEKERJA SELURUH INDONESIA
PRESIDEN KSPSI: ANDI GANI NUWAWEA, SEKJEN: SUBIYANTO, S.SOS

PIMPINAN ORGANISASI TINGKAT CABANG KOTA CILEGON
Periode 2014 - 2019


DEWAN PENASEHAT
Zakirman
Yusuf Rahman
Sayid Jakfar

PIMPINAN CABANG
Ketua: Handi Bambang Irawan, SH.
Wakil Ketua I: Imam Boihaqi
Wakil Ketua II : M. Ma'ruf
Wakil Ketua III : Agus Supriyanto
Sekretaris: Singgih Kurniawan
Sekretaris I: Ahmad Hafid
Sekretaris II: Eko Susanto
Sekretaris III: Fajar Surnomo
Bendahara: Aris Eko Sudarmono
PENGURUS PLENO
Dalam Pertimbangan
Dalam Pertimbangan

Rabu, 20 November 2013

Asosiasi Buruh Kota Cilegon Tak Puas Dengan UMK 2014

Cilegon - Asosiasi Buruh Kota Cilegon menolak keputusan penetapan rekomendasi Upah Minimum Kota (UMK) Cilegon sebesar Rp 2.443.000. Padahal nilai UMK tersebut berada di atas kota-kota lain seperti DKI Jakarta, Bekasi dan Kota Tangerang Selatan. Para buruh tetap menuntut kenaikan UMK sebesar 20 persen.
Penolakan itu disampaikan perwakilan buruh saat pembahasan UMK oleh Dewan Pengupahan Kota Cilegon di Gedung Pemkot Cilegon. Buruh tetap menuntut kenaikan UMK minimal 20 persen atau menjadi Rp 2,7 juta per bulan.
Pihak Forum SB/SP Kota Cilegon, mengatakan, pihaknya kecewa dengan penetapan UMK yang disetujui oleh Wali Kota Cilegon, Iman Aryadi. Dia menduga terdapat indikasi persengkongkolan antara Pemerintah Kota Cilegon dengan Asosiasi Pengusaha Indonesia (Apindo) dalam penetapan UMK Cilegon tahun 2014 tersebut.
"Kesan ini seolah-olah ini sudah diatur. Pihak SB/SP tetap meminta kenaikan UMK Cilegon sekitar 20 persen antara Rp 2,7 hingga Rp 2,9 juta, sesuai dengan standar Kebutuhan Hidup Layak (KHL). Karena itu, pihak SB/SP tidak akan menandatangani hasil pleno ini," seusai rapat pleno di Kantor Wali Kota Cilegon, Selasa (19/11).

Sementara itu, Wali Kota Cilegon, Tubagus Iman Ariyadi mengatakan, rekomendasi UMK sebesar Rp 2.443.000 itu sudah cukup baik dan sesuai dengan KHL di Cilegon. Selain itu, angka tersebut juga dianggap lebih tinggi dibandingkan dengan DKI Jakarta, Kota Tangerang Selatan, dan Kabupaten Bekasi.
"UMK DKI Jakarta Rp 2.441.301, Kabupaten Bekasi Rp 2.441.954 dan Kota Tangerang Selatan Rp 2.442.000. Sementara Kota Cilegon Rp 2.443.000, lebih besar dari UMK kota besar lainnya saat ini," katanya.
Iman berharap, keputusan rekomendasi UMK Cilegon yang akan disampaikan ke Provinsi Banten itu dapat disepakati semua pihak dan dapat diterima.
Keputusan tersebut mengacu kepada sejumlah pertimbangan di antaranya KHL dan kemampuan perusahaan dan kenaikan UMK di sejumlah daerah.
Sementara itu Sekretaris Apindo Kota Cilegon Andi Seto mengaku sangat berat dengan penetapan UMK sebesar Rp 2.443.000 tersebut. Pihaknya menilai, Kota Cilegon sudah melebihi DKI Jakarta sebagai acuan daerah lainnya. Kendati demikian, Apindo tetap mendukung keputusan wali kota Cilegon tersebut.

Jumat, 04 Oktober 2013

Presiden KSPSI dan Sekjen Konsolidasi dengan Pengurus dan Anggota KSPSI Cilegon

Konsolidasi Presiden KSPSI Bung Andi Gani Nuwa Wea, SH. dengan jajaran Pengurus dan Anggota KSPSI Kota Cilegon pada tanggal 30 September 2013 di Hotel Pesona Merak, yang dihadiri oleh 3 Federasi SPSI di kota Cilegon dan seluruh Pimpinan Unit Kerja PUK yang ada di bawah ketiga Federasi tersebut, yaitu:
1) Federasi Kimia Energi dan Pertambangan (FSP KEP SPSI)
2) Federasi Bangunan dan Pekerjaan Umum (FSP BPU SPSI)
3) Federasi Logam Elektronika dan Mesin (FSP LEM SPSI)
Presiden KSPSI Bung Andi Gani Nuwa Wea, SH dan Sekjen Bung Subiyanto SH. datang dari Jakarta. Dari Perwakilan PD Banten Bung Fauna, dari KSPSI Cilegon hadir Bung Zakirman (Ketua), Bung Yusuf Rahman (Sekretaris) dan Bung M. Ma'ruf (Bendahara). Dari Federasi hadir Sayid Jakfar (Ketua Federasi KEP SPSI), Bung Ashari, SH (Ketua Federasi BPU).  Pengurus PUK masing-masing hadir dari PT. MCCI, PT. MFI, PT. NSI, PT. Dow Chemical/RHI, PT. Multifab, PT. Sankyu, PT. Bhawata, PT. FHTU, PT. BPJP, PT. PGJ, PT. Seimens.

Dalam arahanya Presiden KSPSI AGN menegaskan bahwa setiap anggota KSPSI harus siap membela kehormatan organisasi dan terus berjuang untuk kesejahteraan Pekerja dan Keluarganya.

Tolak Revisi UU No 13 Tahun 2003 Ribuan Buruh Kepung Pemkab Bekasi


Bekasi, Global Post
Bertepatan dengan peringatan Hari Sumpah Pemuda, ribuan buruh dari Serikat Pekerja Seluruh Indonesia (SPSI) Bekasi melakukan aksi unjuk rasa di depan gedung DPRD Kabupaten Bekasi, di Delta Mas, Cikarang Pusat, Kamis, (28/10).
Ribuan buruh ini berasal dari 80 perusahaan yang berada di Kabupaten Bekasi. Mereka menolak revisi UU 13 Tahun 2003 yang dianggap tidak berpihak kepada kepentingan kaum buruh.  Setidaknya ada delapan tuntutan yang disampaikan oleh para pengunjuk rasa tersebut.
Menurut Wakil Ketua DPC SPSI Bekasi, Mansur, saat ditemui  mengatakan bahwa kebijakan negara kepada rakyatnya bisa dilihat dari berbagai kebijakan yang dibuatnya, terlebih jika kebijakan  itu menyangkut langsung kepada persoalan  yang dihadapi oleh rakyat sendiri.
“Semua yang berhubungan erat dengan persoalan  keberlangsungan hidup rakyat, sudah seharusnya menjadi periotas negara, sebagaimana diamanatkan oleh kontitusi yang diyakini dan dipedomi di negara ini, yaitu UUD 1945,” ujarnya.
Dia menegaskan, peran pemerintah yang seharusnya menjadi pengayom para buru, tidak nampak keberpihakannya, bahkan  dalam berbagai kebijakannya cenderung lebih berpihak kepada pemodal yang selalu bekerja lebih licik.
“Negara dipaksa membuat berbagai regulasi yang sangat longgar bagi kaum pemodal, tapi sangat menyudutkan posisi buruh, karena ketergatungannya akan hutang. Negara tanpa penolakan dan siap terhadap apapun keinginan para capital,” ujarnya.
Karena itu, menurut dia, UU No. 13 jadi sasaran untuk direvisi. “Kami atas nama buruh nasional tetap akan menolak adanya revisi undang-undang itu, kami bersama-sama dalam 28 Oktober 2010 tepat pada Hari Sumpah Pemuda ini, tetap bersemangat dalam perjuangan untuk menolak adanya tenaga kerja kontrak atau outsourcing,” tegasnya.
Mansur mengatakan, mereka tidak menginginkan perjanjian kerja waktu tertentu, masa kerja kontrak yang naik dari 3 tahun menjadi 5 tahun, dan dapat diperpanjang 3 tahun lagi, dan nilai pesangon yang diturunkan dari 9 bulan menjadi 5 bulan gaji.
“Kami menolak pemberian pesangon kepada buruh yang upahnya di bawah Pendapatan Tidak Kena Pajak, serta menolak upah yang diserahkan kepada pasar dan penghapusan UMK dan pemberlakuan Upah Minimum Provinsi yang nilainya lebih rendah,” ujar Mansur.
Mereka juga menolak persyaratan unjuk rasa yang diperketat karena dianggap bisa membatasi kebebasan buruh untuk menyampaikan pendapat. “Kami menolak tenaga kerja asing yang awalnya hanya untuk mengisi pos tertentu, tapi saat ini diperbolehkan mengisi semua job pekerjaan, termasuk HRD. Terakhir, kami menolak peniadaan uang pesangon. Delapan point tersebut adalah masalah yang saat ini membayangi masa depan buruh, kami secara tegas menolak hal tersebut,” ujar kepada Global Post.
Menanggapi penolakan buruh tersebut, Ketua DPRD Kabupaten Bekasi H Mustakim dalam orasinya berjanji untuk memberikan  dukunganya  kepada seribu buruh  yang tergabung  di suatu wadah KSPSI, untuk menolak revisi UU. 13 Tahun 2003.
“Kami atas nama wakil rakyat tentu akan menampung semua aspirasi teman-teman dan saya berjanji tidak ada perubahan di dalam perda yang ada. Kami tidak bisa diintervensi siapa saja untuk kepentingan semata, dan saya lebih mengedepan kepentingan masyarakat dan saya siap mendukung perjuangan teman-teman buruh untuk menolak revisi undang-undang itu,” tuturnya di depan ribuan buruh.
Rasa puas diterima para pendemo itu setelah dapat dukungan dari DPRD Kabupaten Bekasi dan aksi di depan gedung DPRD, mereka bubarkan sendiri. Para buruh tidak mendatangi kantor Bupati Bekasi, karena menurut mereka, isu yang dibawa adalah isu nasional, sehingga harus melalui jalur DPRD sebagai wakilnya. (Rhagil)