Tolak Revisi UU No 13 Tahun 2003 Ribuan Buruh Kepung Pemkab Bekasi
Bekasi, Global Post
Bertepatan
dengan peringatan Hari Sumpah Pemuda, ribuan buruh dari Serikat Pekerja
Seluruh Indonesia (SPSI) Bekasi melakukan aksi unjuk rasa di depan
gedung DPRD Kabupaten Bekasi, di Delta Mas, Cikarang Pusat, Kamis,
(28/10).
Ribuan buruh ini berasal dari 80
perusahaan yang berada di Kabupaten Bekasi. Mereka menolak revisi UU 13
Tahun 2003 yang dianggap tidak berpihak kepada kepentingan kaum buruh.
Setidaknya ada delapan tuntutan yang disampaikan oleh para pengunjuk
rasa tersebut.
Menurut Wakil Ketua DPC SPSI Bekasi,
Mansur, saat ditemui mengatakan bahwa kebijakan negara kepada rakyatnya
bisa dilihat dari berbagai kebijakan yang dibuatnya, terlebih jika
kebijakan itu menyangkut langsung kepada persoalan yang dihadapi oleh
rakyat sendiri.
“Semua yang berhubungan erat dengan
persoalan keberlangsungan hidup rakyat, sudah seharusnya menjadi
periotas negara, sebagaimana diamanatkan oleh kontitusi yang diyakini
dan dipedomi di negara ini, yaitu UUD 1945,” ujarnya.
Dia menegaskan, peran pemerintah yang
seharusnya menjadi pengayom para buru, tidak nampak keberpihakannya,
bahkan dalam berbagai kebijakannya cenderung lebih berpihak kepada
pemodal yang selalu bekerja lebih licik.
“Negara dipaksa membuat berbagai regulasi
yang sangat longgar bagi kaum pemodal, tapi sangat menyudutkan posisi
buruh, karena ketergatungannya akan hutang. Negara tanpa penolakan dan
siap terhadap apapun keinginan para capital,” ujarnya.
Karena itu, menurut dia, UU No. 13 jadi
sasaran untuk direvisi. “Kami atas nama buruh nasional tetap akan
menolak adanya revisi undang-undang itu, kami bersama-sama dalam 28
Oktober 2010 tepat pada Hari Sumpah Pemuda ini, tetap bersemangat dalam
perjuangan untuk menolak adanya tenaga kerja kontrak atau outsourcing,”
tegasnya.
Mansur mengatakan, mereka tidak
menginginkan perjanjian kerja waktu tertentu, masa kerja kontrak yang
naik dari 3 tahun menjadi 5 tahun, dan dapat diperpanjang 3 tahun lagi,
dan nilai pesangon yang diturunkan dari 9 bulan menjadi 5 bulan gaji.
“Kami menolak pemberian pesangon kepada
buruh yang upahnya di bawah Pendapatan Tidak Kena Pajak, serta menolak
upah yang diserahkan kepada pasar dan penghapusan UMK dan pemberlakuan
Upah Minimum Provinsi yang nilainya lebih rendah,” ujar Mansur.
Mereka juga menolak persyaratan unjuk
rasa yang diperketat karena dianggap bisa membatasi kebebasan buruh
untuk menyampaikan pendapat. “Kami menolak tenaga kerja asing yang
awalnya hanya untuk mengisi pos tertentu, tapi saat ini diperbolehkan
mengisi semua job pekerjaan, termasuk HRD. Terakhir, kami menolak
peniadaan uang pesangon. Delapan point tersebut adalah masalah yang saat
ini membayangi masa depan buruh, kami secara tegas menolak hal
tersebut,” ujar kepada Global Post.
Menanggapi penolakan buruh tersebut, Ketua DPRD Kabupaten Bekasi H
Mustakim dalam orasinya berjanji untuk memberikan dukunganya kepada
seribu buruh yang tergabung di suatu wadah KSPSI, untuk menolak revisi
UU. 13 Tahun 2003.“Kami atas nama wakil rakyat tentu akan menampung semua aspirasi teman-teman dan saya berjanji tidak ada perubahan di dalam perda yang ada. Kami tidak bisa diintervensi siapa saja untuk kepentingan semata, dan saya lebih mengedepan kepentingan masyarakat dan saya siap mendukung perjuangan teman-teman buruh untuk menolak revisi undang-undang itu,” tuturnya di depan ribuan buruh.
Rasa puas diterima para pendemo itu setelah dapat dukungan dari DPRD Kabupaten Bekasi dan aksi di depan gedung DPRD, mereka bubarkan sendiri. Para buruh tidak mendatangi kantor Bupati Bekasi, karena menurut mereka, isu yang dibawa adalah isu nasional, sehingga harus melalui jalur DPRD sebagai wakilnya. (Rhagil)
Tidak ada komentar:
Posting Komentar