SOLIDARITAS KUAT, WE ARE REAL LABOR UNION, INSYA ALLAH, SPSI TO BE THE WINNER

WELCOME TO KOTA CILEGON SPSI LABOUR UNION WEBSITE

NOMOR PENCATATAN DISNAKER KOTA CILEGON: 09.01/OP.FSP-KEP/SPSI/DFT/01-II/2010, Tertanggal 01 Februari 2010

PROFIL ORGANISASI


NAMA ORGANISASI: SERIKAT PEKERJA KIMIA ENERGI DAN PERTAMBANGAN (FSP KEP)
DI PUSAT BERDIRI : TAHUN 1978 DENGAN NAMA SP FARMASI DAN KIMIA
TAHUN 1985 BERUBAH MENJADI FSP KEP SPSI
AFILIASI ORGANISASI: KONFEDERASI SERIKAT PEKERJA SELURUH INDONESIA
PRESIDEN KSPSI: ANDI GANI NUWAWEA, SEKJEN: SUBIYANTO, S.SOS

PIMPINAN ORGANISASI TINGKAT CABANG KOTA CILEGON
Periode 2014 - 2019


DEWAN PENASEHAT
Zakirman
Yusuf Rahman
Sayid Jakfar

PIMPINAN CABANG
Ketua: Handi Bambang Irawan, SH.
Wakil Ketua I: Imam Boihaqi
Wakil Ketua II : M. Ma'ruf
Wakil Ketua III : Agus Supriyanto
Sekretaris: Singgih Kurniawan
Sekretaris I: Ahmad Hafid
Sekretaris II: Eko Susanto
Sekretaris III: Fajar Surnomo
Bendahara: Aris Eko Sudarmono
PENGURUS PLENO
Dalam Pertimbangan
Dalam Pertimbangan

Jumat, 04 Oktober 2013

Tolak Revisi UU No 13 Tahun 2003 Ribuan Buruh Kepung Pemkab Bekasi


Bekasi, Global Post
Bertepatan dengan peringatan Hari Sumpah Pemuda, ribuan buruh dari Serikat Pekerja Seluruh Indonesia (SPSI) Bekasi melakukan aksi unjuk rasa di depan gedung DPRD Kabupaten Bekasi, di Delta Mas, Cikarang Pusat, Kamis, (28/10).
Ribuan buruh ini berasal dari 80 perusahaan yang berada di Kabupaten Bekasi. Mereka menolak revisi UU 13 Tahun 2003 yang dianggap tidak berpihak kepada kepentingan kaum buruh.  Setidaknya ada delapan tuntutan yang disampaikan oleh para pengunjuk rasa tersebut.
Menurut Wakil Ketua DPC SPSI Bekasi, Mansur, saat ditemui  mengatakan bahwa kebijakan negara kepada rakyatnya bisa dilihat dari berbagai kebijakan yang dibuatnya, terlebih jika kebijakan  itu menyangkut langsung kepada persoalan  yang dihadapi oleh rakyat sendiri.
“Semua yang berhubungan erat dengan persoalan  keberlangsungan hidup rakyat, sudah seharusnya menjadi periotas negara, sebagaimana diamanatkan oleh kontitusi yang diyakini dan dipedomi di negara ini, yaitu UUD 1945,” ujarnya.
Dia menegaskan, peran pemerintah yang seharusnya menjadi pengayom para buru, tidak nampak keberpihakannya, bahkan  dalam berbagai kebijakannya cenderung lebih berpihak kepada pemodal yang selalu bekerja lebih licik.
“Negara dipaksa membuat berbagai regulasi yang sangat longgar bagi kaum pemodal, tapi sangat menyudutkan posisi buruh, karena ketergatungannya akan hutang. Negara tanpa penolakan dan siap terhadap apapun keinginan para capital,” ujarnya.
Karena itu, menurut dia, UU No. 13 jadi sasaran untuk direvisi. “Kami atas nama buruh nasional tetap akan menolak adanya revisi undang-undang itu, kami bersama-sama dalam 28 Oktober 2010 tepat pada Hari Sumpah Pemuda ini, tetap bersemangat dalam perjuangan untuk menolak adanya tenaga kerja kontrak atau outsourcing,” tegasnya.
Mansur mengatakan, mereka tidak menginginkan perjanjian kerja waktu tertentu, masa kerja kontrak yang naik dari 3 tahun menjadi 5 tahun, dan dapat diperpanjang 3 tahun lagi, dan nilai pesangon yang diturunkan dari 9 bulan menjadi 5 bulan gaji.
“Kami menolak pemberian pesangon kepada buruh yang upahnya di bawah Pendapatan Tidak Kena Pajak, serta menolak upah yang diserahkan kepada pasar dan penghapusan UMK dan pemberlakuan Upah Minimum Provinsi yang nilainya lebih rendah,” ujar Mansur.
Mereka juga menolak persyaratan unjuk rasa yang diperketat karena dianggap bisa membatasi kebebasan buruh untuk menyampaikan pendapat. “Kami menolak tenaga kerja asing yang awalnya hanya untuk mengisi pos tertentu, tapi saat ini diperbolehkan mengisi semua job pekerjaan, termasuk HRD. Terakhir, kami menolak peniadaan uang pesangon. Delapan point tersebut adalah masalah yang saat ini membayangi masa depan buruh, kami secara tegas menolak hal tersebut,” ujar kepada Global Post.
Menanggapi penolakan buruh tersebut, Ketua DPRD Kabupaten Bekasi H Mustakim dalam orasinya berjanji untuk memberikan  dukunganya  kepada seribu buruh  yang tergabung  di suatu wadah KSPSI, untuk menolak revisi UU. 13 Tahun 2003.
“Kami atas nama wakil rakyat tentu akan menampung semua aspirasi teman-teman dan saya berjanji tidak ada perubahan di dalam perda yang ada. Kami tidak bisa diintervensi siapa saja untuk kepentingan semata, dan saya lebih mengedepan kepentingan masyarakat dan saya siap mendukung perjuangan teman-teman buruh untuk menolak revisi undang-undang itu,” tuturnya di depan ribuan buruh.
Rasa puas diterima para pendemo itu setelah dapat dukungan dari DPRD Kabupaten Bekasi dan aksi di depan gedung DPRD, mereka bubarkan sendiri. Para buruh tidak mendatangi kantor Bupati Bekasi, karena menurut mereka, isu yang dibawa adalah isu nasional, sehingga harus melalui jalur DPRD sebagai wakilnya. (Rhagil)

Tidak ada komentar:

Posting Komentar