Asosiasi Buruh Kota Cilegon Tak Puas Dengan UMK 2014
Penolakan itu disampaikan perwakilan buruh saat pembahasan UMK oleh Dewan Pengupahan Kota Cilegon di Gedung Pemkot Cilegon. Buruh tetap menuntut kenaikan UMK minimal 20 persen atau menjadi Rp 2,7 juta per bulan.
Pihak Forum SB/SP Kota Cilegon, mengatakan, pihaknya kecewa dengan penetapan UMK yang disetujui oleh Wali Kota Cilegon, Iman Aryadi. Dia menduga terdapat indikasi persengkongkolan antara Pemerintah Kota Cilegon dengan Asosiasi Pengusaha Indonesia (Apindo) dalam penetapan UMK Cilegon tahun 2014 tersebut.
"Kesan ini seolah-olah ini sudah diatur. Pihak SB/SP tetap meminta kenaikan UMK Cilegon sekitar 20 persen antara Rp 2,7 hingga Rp 2,9 juta, sesuai dengan standar Kebutuhan Hidup Layak (KHL). Karena itu, pihak SB/SP tidak akan menandatangani hasil pleno ini," seusai rapat pleno di Kantor Wali Kota Cilegon, Selasa (19/11).
Sementara itu, Wali Kota Cilegon, Tubagus Iman Ariyadi mengatakan, rekomendasi UMK sebesar Rp 2.443.000 itu sudah cukup baik dan sesuai dengan KHL di Cilegon. Selain itu, angka tersebut juga dianggap lebih tinggi dibandingkan dengan DKI Jakarta, Kota Tangerang Selatan, dan Kabupaten Bekasi.
"UMK DKI Jakarta Rp 2.441.301, Kabupaten Bekasi Rp 2.441.954 dan Kota Tangerang Selatan Rp 2.442.000. Sementara Kota Cilegon Rp 2.443.000, lebih besar dari UMK kota besar lainnya saat ini," katanya.
Iman berharap, keputusan rekomendasi UMK Cilegon yang akan disampaikan ke Provinsi Banten itu dapat disepakati semua pihak dan dapat diterima.
Keputusan tersebut mengacu kepada sejumlah pertimbangan di antaranya KHL dan kemampuan perusahaan dan kenaikan UMK di sejumlah daerah.
Sementara itu Sekretaris Apindo Kota Cilegon Andi Seto mengaku sangat berat dengan penetapan UMK sebesar Rp 2.443.000 tersebut. Pihaknya menilai, Kota Cilegon sudah melebihi DKI Jakarta sebagai acuan daerah lainnya. Kendati demikian, Apindo tetap mendukung keputusan wali kota Cilegon tersebut.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar