CILEGON - Eko Susanto dan Parlin Hutapea, karyawan PT Lintas Buana Kasei, dipecat secara sepihak oleh perusahaan. Kedua karyawan ini mengaku dipecat karena diduga oleh perusahaan sebagai provokator yang menggerakan karyawan untuk menuntut dimasukkan sebagai peserta BPJS Ketenagakerjaan.
”Beberapa bulan yang lalu saya bersama rekan lainnya meminta
jadi peserta Jamsostek (BPJS Ketenagakerjaan-red) karena sudah bertahun-tahun
bekerja tapi tidak ada Jamsostek,” ujar Eko Susanto kepada radarbanten.com di
kantor Disnaker Kota Cilegon, Kamis (19/6/14).
Dirinya yang menjabat sebagai salah satu supervisor, dipercaya
oleh rekan-rekannya sebagai ketua serikat pekerja di perusahaan. ”Saya kan ketua serikat, wajar
dong saya memperjuangkan aspirasi anggota saya yang tidak ada Jamsostek. Kemungkinan pihak perusahaan tidak terima, saya di pecat bersama rekan
saya, Parlin Hutapea,” jelasnya.
Parlin Hutapea
menambahkan, selaku sekretaris serikat pekerja di perusahaan ikut
memperjuangkan 40 anggotanya yang belum menjadi peserta BPJS Ketenagakerjaan.
”Jadi kemungkinan awal mulanya seperti itu, tetapi saat ini karyawan sudah
mendapatkan Jamsostek (BPJS Ketenagakerjaan-red). tapi kami berdua malah
dipecat tanpa ada kejelasan,” katanya.
Di tempat yang sama,
Ketua Serikat Pekerja Kimia Energi dan Pertambangan Indonesia Cabang Cilegon
Sayid Jakfar telah meminta Disnaker Kota Cilegon untuk menyelidiki kasus dua karyawan
ini dan tidak digaji selama dua bulan sebelum surat pemecatan keluar. ”Kita
juga sudah serahkan barang bukti kepada Disnaker untuk penyelidikan lebih
lanjut,” paparnya.
Hingga sore ini
Bagian Personalia PT Lintas Buana Kasei belum dapat dikonfirmasi. (Sefrinal)
Untuk lebih jelas silakan link: http://www.radarbanten.com/read/berita/10/20307/Ini-Pengakuan-Dua-Karyawan-Yang-Dipecat-Sepihak.html##
Untuk lebih jelas silakan link: http://www.radarbanten.com/read/berita/10/20307/Ini-Pengakuan-Dua-Karyawan-Yang-Dipecat-Sepihak.html##