SOLIDARITAS KUAT, WE ARE REAL LABOR UNION, INSYA ALLAH, SPSI TO BE THE WINNER

WELCOME TO KOTA CILEGON SPSI LABOUR UNION WEBSITE

NOMOR PENCATATAN DISNAKER KOTA CILEGON: 09.01/OP.FSP-KEP/SPSI/DFT/01-II/2010, Tertanggal 01 Februari 2010

PROFIL ORGANISASI


NAMA ORGANISASI: SERIKAT PEKERJA KIMIA ENERGI DAN PERTAMBANGAN (FSP KEP)
DI PUSAT BERDIRI : TAHUN 1978 DENGAN NAMA SP FARMASI DAN KIMIA
TAHUN 1985 BERUBAH MENJADI FSP KEP SPSI
AFILIASI ORGANISASI: KONFEDERASI SERIKAT PEKERJA SELURUH INDONESIA
PRESIDEN KSPSI: ANDI GANI NUWAWEA, SEKJEN: SUBIYANTO, S.SOS

PIMPINAN ORGANISASI TINGKAT CABANG KOTA CILEGON
Periode 2014 - 2019


DEWAN PENASEHAT
Zakirman
Yusuf Rahman
Sayid Jakfar

PIMPINAN CABANG
Ketua: Handi Bambang Irawan, SH.
Wakil Ketua I: Imam Boihaqi
Wakil Ketua II : M. Ma'ruf
Wakil Ketua III : Agus Supriyanto
Sekretaris: Singgih Kurniawan
Sekretaris I: Ahmad Hafid
Sekretaris II: Eko Susanto
Sekretaris III: Fajar Surnomo
Bendahara: Aris Eko Sudarmono
PENGURUS PLENO
Dalam Pertimbangan
Dalam Pertimbangan

Selasa, 24 Juni 2014

Ini Pengakuan Dua Karyawan Yang Dipecat Sepihak



Parlin Hutapea dan Eko Susanto, karyawan PT Lintas Buana Kasei, yang dipecat secara sepihak saat mengadukan nasibnya di Disnaker Cilegon, Kamis (19/6/2014). (Sefrinal Putra)

CILEGON - Eko Susanto dan Parlin Hutapea, karyawan PT Lintas Buana Kasei, dipecat secara sepihak oleh perusahaan. Kedua karyawan ini mengaku dipecat karena diduga oleh perusahaan sebagai provokator yang menggerakan karyawan untuk menuntut dimasukkan sebagai peserta BPJS Ketenagakerjaan.

”Beberapa bulan yang lalu saya bersama rekan lainnya meminta jadi peserta Jamsostek (BPJS Ketenagakerjaan-red) karena sudah bertahun-tahun bekerja tapi tidak ada Jamsostek,” ujar Eko Susanto kepada radarbanten.com di kantor Disnaker Kota Cilegon, Kamis (19/6/14).

Dirinya yang menjabat sebagai salah satu supervisor, dipercaya oleh rekan-rekannya sebagai ketua serikat pekerja di perusahaan. ”Saya kan ketua serikat, wajar dong saya memperjuangkan aspirasi anggota saya yang tidak ada Jamsostek. Kemungkinan pihak perusahaan tidak terima, saya di pecat bersama rekan saya, Parlin Hutapea,” jelasnya.

Parlin Hutapea menambahkan, selaku sekretaris serikat pekerja di perusahaan ikut memperjuangkan 40 anggotanya yang belum menjadi peserta BPJS Ketenagakerjaan. ”Jadi kemungkinan awal mulanya seperti itu, tetapi saat ini karyawan sudah mendapatkan Jamsostek (BPJS Ketenagakerjaan-red). tapi kami berdua malah dipecat tanpa ada kejelasan,” katanya.

Di tempat yang sama, Ketua Serikat Pekerja Kimia Energi dan Pertambangan Indonesia Cabang Cilegon Sayid Jakfar telah meminta Disnaker Kota Cilegon untuk menyelidiki kasus dua karyawan ini dan tidak digaji selama dua bulan sebelum surat pemecatan keluar. ”Kita juga sudah serahkan barang bukti kepada Disnaker untuk penyelidikan lebih lanjut,” paparnya. 

Hingga sore ini  Bagian Personalia PT Lintas Buana Kasei belum dapat dikonfirmasi. (Sefrinal)

Untuk lebih jelas silakan link: http://www.radarbanten.com/read/berita/10/20307/Ini-Pengakuan-Dua-Karyawan-Yang-Dipecat-Sepihak.html##

Belasan Karyawan PT Lintas Buana Kasei Datangi Disnaker Cilegon



Ketua Serikat Pekerja Kimia Energi dan Pertambangnan Indonesia Cabang Cilegon  Sayid Jakfar memperlihatkan surat pemecatan, Kamis (19/6/2014). (Sefrinal Putra)

CILEGON - Belasan karyawan PT Lintas Buana Kasei di Lingkungan Gerem, Kelurahan Gerem, Kecamatan Grogol, Kota Cilegon, mendatangi Dinas Tenaga Kerja (Dinaker) Kota Cilegon, untuk meminta perlindungan nasib dua karyawan yang dipecat secara sepihak dan tanpa pesangon.
“Ini sudah ketiga kalinya kita mendatangi Dinas Tenaga Kerja untuk memperjuangkan nasib dua rekan kami yang dipecat perusahaan secara sepihak dan tanpa pesangon. Pemecatan juga tidak ada kejelasan yang pasti dari pihak perusahaan,” ujar Sayid Jakfar, Ketua Serikat Pekerja Kimia Energi dan Pertambangnan Indonesia Cabang Cilegon, di Disnaker Cilegon Kamis (19/6/14).

Dijelaskanya, proses mediasi yang dilakukan karyawan di Disnaker sudah yang tiga kali, namun belum ada keputusan. Pihak perusahan tetap melakukan pemecatan terhadap dua karyawan yang bernama Eko Susanto dan Parlin Hutapea. ”Kami akan terus kawal rekan kita yang dipecat oleh perusahaan. Bahkan akan mogok kerja jika dua rekan kita tidak diperkerjakan kembali,” ungkapnya.

Kata dia, surat pemecatan ada keganjilan karena yang mengeluarkan surat pemecatan langsung dari komisaris perusahaan yang sedang berada di luar negeri. Seharusanya surat pemecatan dikeluarkan Bagian Personalia. ”Ini jelas ada keganjilan dengan pemecatan ini. Ini jelas melanggar Undang-Undang Ketenagakerjaan,” ujarnya.

Kepala Dinas Tenaga Kerja Cilegon Erwin Harahap saat di hubungi via telepon selular mengatakan, pihaknya hanya melakukan pertemuan mediasi antara perusahaan dengan karyawan. Perusahaan tetap bersikeras tidak mau memperkerjakan kembali. ”Kita sudah tiga kali memanggil perusahaan untuk melakukan mediasi, akan tetapi pihak perusahaan tetap tidak mau memperkerjakan dua karyawan tersebut,” kata Erwin. (Sefrinal)

Untuk lebih jelas silakan link ke: http://www.radarbanten.com/read/berita/10/20305/Belasan-Karyawan-PT-Lintas-Buana-Kasei-Datangi-Disnaker-Cilegon.html